Markas Polda Sumatera Barat (Antara)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menolak laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumbar. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan HEH, pimpinan Pondok Pesantren di  Payakumbuh.

Ketua LBH Muhammadiyah Sumbar Miko Kamal  mengatakan, kedatangannya untuk melaporkan dua perkara sekaligus ke Polda Sumbar.

Perkara pertama adalah kasus di Jombang, yakni Peneliti BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin yang melakukan pengancaman kepada anggota Pemuda Muhammadiyah.

Selanjutnya kasus yang kedua adalah persoalan ujaran kebencian yang dilakukan HEH yang merupakan salah satu oknum pimpinan Pondok Pesantren di Payakumbuh.

“Kami diterima oleh petugas Piket SPKT dan juga dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, namun secara prinsip laporan itu tidak boleh dua atau lebih dari satu laporan. Makanya tidak diterima,” kata Miko Kamal, Jumat (28/4/2023).

Dia menambahkan, faktanya memang dua pihak yang rencananya akan dilaporkan ini sebelumnya juga sudah dilaporkan ke wilayah hukum tempat kejadian.

“Yang di Jombang sudah ada laporan, kemudian yang di Payakumbuh juga sudah ada laporan. Oleh karena itu, khusus yang di Jombang kasus ini sudah ditangani Dirkrimsus Polri dan kasus di Payakumbuh sedang ditangani Polres Payakumbuh,” kata dia.

“Polisi akan melihat perkembangannya seperti apa. Kalau agak mandek, mereka akan melakukan pemantauan atas kasus tersebut,” kata dia.

Miko melanjutkanX Polda Sumbar menyarankan agar LBH Muhammadiyah Sumbar membuat surat percepatan penanganan perkara dan ditujukan ke Polda Sumbar.

Untuk kasus di Payakumbuh, sebelumnya LBH Muhammadiyah Sumbar sudah menyiapkan pasal 45 a dan 45 b Undang-undang ITE untuk menjerat pelaku.

Untuk diketahui, HEH merupakan salah satu pimpinan Pondok Pesantren di Kota Payakumbuh. Dia mengunggah sebuah unggahan yang diduga mengandung unsur kebencian kepada organisasi perserikatan Muhammadiyah.

“Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi’ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas,” begitu narasi sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.

Penghinaan ini-pun sebelumnya telah dilaporkan Ketua PDPM Kota Payakumbuh, Ali Anhar Dt. Lelo. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor Aduan/95/4/2023/SPKT/Polres Payakumbuh.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network