SOLOK SELATAN, iNews.id - Polisi membongkar kasus prostitusi di bawah umur. Dalam kasus ini, dua perempuan diamankan.
"Kedua perempuan pelaku prostitusi berinisial NJ (15) dan SO (19)," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu Sudirman, Kamis (3/11/2022).
Dia menambahkan, keduanya ditangkap di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh pada Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktek prostitusi di penginapan tersebut.
Dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Selatan langsung bergerak menuju tempat kejadian.
"Setibanya di tempat kejadian Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang perempuan beserta dua orang laki laki," kata dia.
Selain kedua orang wanita tersebut Tim Opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 unit ponsel merk Oppo A 37 beserta uang sebesar Rp500.000 dari pelaku.
Saat ini kedua tersangka perbuatan asusila beserta barang bukti hasil penangkapan tersebut diamankan di Polres Solok Selatan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait