PAYAKUMBUH, iNews.id - Rumah kontrakan di kawasan Tanjung Pauah, Payakumbuh, Sumatera Barat, digerebek Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh. Penggerebakan ini dilakukan setelah mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan lokasi tersebut.
Rumah kontrakan itu diduga menjadi lokasi pesta narkoba sekaligus transaksi ganja dan sabu-sabu yang sudah berlangsung berulang kali.
Dalam penggerebekan pada Jumat (6/7/2025) malam, polisi menangkap tiga orang, salah satunya penghuni kontrakan bernama Dadang yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Saat digerebek, Dadang sempat mengelak dari tuduhan, namun dari hasil penggeledahan ditemukan lintingan ganja di dalam kotak rokok miliknya serta sejumlah paket ganja siap edar di kamar.
Selain Dadang, dua pria lain yang merupakan pembeli ganja juga ikut ditangkap. Dari tangan mereka, polisi menemukan dua paket ganja yang baru saja dibeli dan bahkan telah dikonsumsi di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra mengatakan, petugas juga menemukan alat isap sabu, timbangan digital, serta plastik klip bekas sabu di belakang rumah kontrakan.
"Rumah ini kontrakan yang sering digunakan untuk menjual dan memakai narkotika jenis ganja," ujar AKP Hendra di lokasi.
Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait