Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jambi menggerebek rumah kos ekslusif di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam penggerebekan diamankan dua pengedar narkoba,

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser mengatakan, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6.292,7 gram dan pil ekstasi 326 butir yang disembunyikan di bawah kasus.

"Hasil pengembangan, dua pelaku ini diduga bagian dari jaringan internasional karena dari bentuk barang buktinya, ini kemasannya dari luar negeri," ujar Ernestor Seiser, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, barang bukti ini masuk ke Jambi dan selanjutnya akan dikirimkan ke daerah lainnya hingga ke Pulau Jawa.

"Saat ditangkap dan interogasi, barang bukti disembunyikan di bawah kasur tempat tidur dalam rumah kos yang ditinggali pelaku," katanya.

Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir menambahkan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan berbagai macam jenis barang bukti berupa 5 buah bungkusan teh China bertuliskan Daguanyi diduga berisi sabu seberat 6 kg lebih.

"Satu buah plastik besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 21,6 gram, 326 butir pil ekstasi warna coklat bergambar singa, 12 bal plastik klip bening berbagai ukuran," ucapnya.

Selain itu, diamankan 2 unit timbangan digital, berbagai macam merek handphone, tas dan satu unit motor Honda Supra. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network