BUKITINGGI, iNews.id - Polisi menangkap tiga pengguna dan pengedar narkoba di Bukitinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka terdiri dari dua pria dan satu perempuan.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial AT (33), EP (54) dan M (39).
"Mereka kami amankan di lokasi berbeda. Dua pria dan satu perempuan kami amankan dengan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Syafri, Senin (6/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, dua dari tiga pelaku merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama. Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan By Pass, Simpang lampu merah, Koto Dalam.
"Di sana kami amankan AT dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Selanjutnya petugas mengamankan EP (54) dan M (39) di dalam sebuah rumah di Jorong Bulaan Kamba Nagari Kubang Putih Banuhampu Kabupaten Agam.
"Didampingi saksi, kami menemukan satu buah botol putih yang di dalamnya terdapat 28 pil ekstasi warna biru muda di dalam kamar pelaku," katanya.
Selain itu juga didapatkan satu buah tas hitam yang di dalamnya terdapat empat bungkusan beserta timbangan untuk membantu peredaran sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait