SOLOK, iNews.id - Polisi menangkap tiga pengedar uang palsu di wilayah Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Tak main-main, uang senilai Rp14,6 juta disita dari pelaku.
"Total uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp14,6 juta berupa uang kertas pecahan Rp100.000," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho, Rabu (4/11/2020).
Azhar menambahkan, ketiga tersangka tersebut yakni atas nama Novit Antoni (36), Farata (17), dan Rina Widya Murni (36). Ketiganya ditangkap pada Senin (2/11/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketiganya ditangkap setelah penyidik Polres Solok Arosuka melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.
Kejadian tersebut berawal ketika tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Kubung telah terjadi tindak pidana terkait peredaran uang palsu.
Berdasarkan laporan pengaduan pada Rabu (14/10/2020) di Polsek Kubung. Kemudian pada Senin (2/11/2020) tim gabungan sat reskrim Polres Solok menemukan keberadaan pelaku yang tinggal di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
"Kemudian Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kamar pelaku," katanya.
Dari hasil penangkapan, Polres Solok Arosuka mengamankan barang bukti berupa lem, amplas, gunting, penjepit kertas, penggaris, dan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp14,6 juta.
Ketiga pelaku tersebut langsung diamankan ke Polres Solok. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, atas perbuatannya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait