SOLOK SELATAN, iNews.id - Polda Sumatra Barat (Sumbar) memeriksa enam personel sat reskrim Polres Solok Selatan, atas kasus penembakan DPO judi. Satu anggota sudah ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu mengatakan, tersangka dijerat dengan uu pidana pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Penetapan tersangka setelah Polda Sumbar melakukan gelar perkara pada dua hari yang lalu. Personel yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial KN yang merupakan personel polri yang berdinas di satuan reserse kriminal Polres Solok Selatan dengan pangkat Brigadir.
"Yang bersangkutan itu (KN) melakukan upaya pemaksaan dan penangkapan terhadap DPO tersebut," ujar Satake, Sabtu (6/2/2021).
Personel yang ditetapkan tersangka tersebut akan diajukan untuk diproses pidana. Namun, hal itu juga tak terlepas dari sidang kode etik. KN sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satake menyebutkan, untuk lima personel lain masih sejauh ini masih berstatus saksi.
"Yang lainnya sebagai saksi," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait