Ilustrasi prostitusi online di Jambi. (Foto: Okezone)

JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap remaja laki-laki berusia 16 tahun atas dugaan prostitusi online berbasis aplikasi MiChat. Dia diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi bersama korban gadis berusia 14 tahun.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dalam aksinya pelaku menjaring gadis di bawah umur. Para korban ini lantas dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan dijual ke lelaki hidung belang untuk pemuas nafsu.

"Modusnya perempuan yang dia rekrut dipacarinya. Selanjutnya oleh pelaku, para perempuan itu dia jual," ujar Kristian, Jumat (10/6/2022).

Menurutnya untuk memuluskan aksinya tersebut, mulanya pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para gadis. Setelah dibujuk rayu, korban tak kuasa menolak pelaku dan menuruti permintaanya.

"Para perempuan yang pernah dikencaninya itu dijual ke pria hidung belang," katanya.

Hasil penyelidikan, antara pelaku dan korban diduga bagian dari jaringan prostitusi.

"Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan. Jadi, pelaku juga sepertinya menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini," ucapnya.

Kasus prostitusi anak ini sudah dalam penanganan Polda Jambi. Polisi terus mengembangkan kasusnya untuki mengungkap jaringan prostitusi pelaku dan korban.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network