Warga mendatangi lokasi penusukan mantan suami di Kabupaten Agam. (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)

AGAM, iNews.id - Arif Kurniawan (38) warga Kamang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, tewas dengan luka tusuk di dada saat menjemput anaknya di rumah mantan istrinya, Rika, Jumat (12/3/2021). Korban ditusuk Riko Juanda, suami Rika yang tidak terima istrinya dipukul palu oleh korban.

Sebelum penusukan terjadi, korban Airf terlibat cekcok dengan mantan istrinya hingga kalap dan memukulnya menggunakan palu.

Kapolsek Ampek Angkek, AKP Purwanta mengungkapkan, kejadian berawal saat korban Arif menjemput anaknya di rumah mantan istrinya, Rika di Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat berada di dalam rumah, korban Arif terlibat cekcok mulut dengan Rika. Rika diduga tak suka anaknya dijemput mantan suaminya,” katanya.

Diduga tak kuasa menahan emosi, Arif memukul Rika dengan palu yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya. Aksi pemukulan itu dilihat oleh suami Rika, Riko Juanda alias RJ (37).

Tak terima istrinya dipukuli oleh Arif, Riko yang berbekal sebilah pisau langsung menghampiri korban hingga terjadi perkelahian. Dua tusukan pisau yang bersarang di dada Arif membuat korban tersungkur.

"Perkelahian itu dipisahkan oleh saksi Riki. Karena kondisi korban cukup parah, maka saksi Riki membawa korban ke bidan Rosa yang tidak jauh dari lokasi kejadian," ungkap AKP Purwanta.

Menurut Kapolsek, nyawa korban tak tertolong saat dalam perjalanan dirujuk menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Achmad Mochtar Bukittinggi.

Usai kejadian, pelaku Riko melarikan diri. Namun, akhirnya ditangkap polisi enam jam kemudian.

“Pelaku Riko ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di perumahan Pakoan 3 Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nst mengatakan, pelaku Riko ditangkap bersama barang bukti pisau yang diduga digunakan pelaku saat terjadi perkelahian dengan korban Arif.

"Saat ini pelaku berinisial RJ sudah kita amankan di Polres Bukittinggi. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuha tahun penjara," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network