Ilustrasi alat peraga kampanye. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Sekitar 50.000 lebih alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar). Puluhan ribu APK itu dinilai telah melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, penindakan ini dilakukan oleh Bawaslu Sumbar, Bawaslu kota dan kabupaten, hingga Panwas di kecamatan. Mereka terus bekerja melakukan pengawasan pelanggaran di lapangan sejak tahapan kampanye.

"APK paslon itu diturunkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Surya di Padang, Kamis (6/11/2020).

Dia mengatakan, lebih dari setengah jumlah APK yang diturunkan tersebut merupakan APK paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Sisanya APK paslon bupati dan wali kota.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network