PADANG, iNews.id - Kericuhan yang terjadi saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) membuat malu wajah Sumbar. Pasalnya, video kericuhan itu viral di media sosial.
"Video kericuhan ini sudah menyebar di seluruh wilayah dan ini jelas memalukan Sumatera Barat," kata Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi, Kamis (19/8/2021).
Supardi menambahkan, kejadian ini harus menjadi pelajaran semua pihak. Dia juga meminta anggota dewan yang melakukan tindakan tak sepantasnya dalam paripurna untuk ditegur oleh masing-masing ketua fraksi.
"Apalagi yang sampai melempar asbak rokok, membalikkan meja dan berkata tak sopan," kata dia.
Supardi melihat ada pemahaman yang kurang pas dalam persoalan penghentian jabatan ketua DPRD. Pemberhentian Ketua DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Repubuk Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pasal 36 berbunyi pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.
Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan dalam hal ini apabila terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik berdasarkan keputusan badan kehormatan atau partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dari aturan tersebut, maka dalam menghentikan jabatan ketua DPRD tak bisa semena-semena. Kita lihat dulu bagaimana tata tertib di sana dan ketua DPRD itu tidak dipilih oleh anggota DPRD tapi dari partai yang menjadi pemenang pemilu," kata dia.
Sebelumnya Sidang Paripurna tentang penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD yang digelar oleh anggota DPRD Kabupaten Solok, Sumbar. Sidang itu berlangsung ricuh bahkan sejumlah legislator nyaris terlibat baku hantam.
Awalnya agenda sidang paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dan dihadiri langsung oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, sidang itu pun dibuka sekitar 11.00 WIB.
Sidang tersebut diwarnai berbagai interupsi dari anggota dewan. Selain itu, salah seorang anggota dewan meminta agar rapat paripurna tidak dipimpin oleh Dodi Hendra.
Karena situasi cukup panas, sidang pun terpaksa diskors selama 30 menit namun ketika sidang kembali dibuka oleh pimpinan sidang Dodi Hendra, aksi interupsi dari anggota dewan kembali terjadi.
Aksi pukul meja hingga membanting asbak rokok terlihat ikut mewarnai aksi anggota dewan di dalam ruang sidang. Akhirnya sidang terpaksa kembali diskors dengan memilih melakukan rapat internal dewan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait