Razia Sat Pol PP Padang ditempat hiburan karaoke yang diduga tak berizin (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang merazia tempat karaoke yang disinyalir tak berizin. Dalam razia di kawasan Bukit Putus, Lubuk Begalung ini, petugas mengangkut enam perempuan.

"Perempuan yang terjaring tersebut diduga sebagai pemandu lagu di lokasi karaoke tersebut. Lokasi hiburan itu berdekatan dengan permukiman warga yang menimbulkan kegaduhan," kata Kabid Peraturan Perundang-undangan Pemerintah, Sat Pol PP Padang, Bambang Suprianto, Rabu (7/4/2021).

Bambang menambahkan, pemilik tempat hiburan tersebut membuat surat perjanjian agar tidak beraktifitas sebelum mengantongi izin.

"Saat petugas datang sekira pukul 00.30 WIB, masih terlihat puluhan orang dengan dentuman musik yang keras, selain itu mereka yang ada di lokasi juga tidak menghargai kedatangan petugas dengan berkata kata kasar," kata dia.

Upaya penataan dan penindakan lebih lanjut, kata Bambang, keenam perempuan ini dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk diproses.

"Ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadaan Satpol PP Padang akan intens melakukan pengawasan di tempat-tempat keramaian untuk menjaga," kata dia.

Razia Sat Pol PP Padang ditempat hiburan yang diduga tak berizin (Rus Akbar/MNC Portal)

Terkait penertiban tersebut, kata Alfiadi mereka yang terjaring akan diproses dan membuat surat pernyataan bersama pihak keluarga.

"Untuk pemilik tempat usaha diberikan surat teguran untuk diproses dan dilakukan pendataan sesuai aturan yang berlaku," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network