Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

BUKITTINGGI, iNews.id - Seorang remaja di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Remaja berinisial DNF (17) itu diamankan lantaran menjual temannya ke pria penyuka sesama jenis alias gay.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pelaku DNF diamankan pada Rabu (14/6/2023) di salah satu hotel kawasan Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi. 

"Dia menjual seorang pria inisial Z kepada pelanggan sesama jenis atau gay," kata Fetrizal, Kamis (15/6/2023).

Dia menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan aktivitas kasus TPPO di Bukittinggi. Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi /Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023.

Berbekal dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian.

"DNF kemudian diamankan dan diminta untuk menunjukkan kamar yang ternyata di dalamnya ditemukan korban Z bersama pelanggan laki-laki," kata dia.

Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Bukittinggi bersama barang bukti uang Rp1 juta dan ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network