PEKANBARU, iNews.id - Remaja di Kabupaten Rokan Hulu, Riau ditangkap polisi. Penangkapan ini atas dugaan pelaku menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial, Selasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani Polres Rokan Hulu.
"Benar (pelaku) sudah ditangkap Polres Rohul," ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Hasil pemeriksaan, pelaku kategori anak di bawah umur berinisial RT. Dia diketahui baru berumur 16 tahun. Polisi kemudian meminta anak tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa.
"Karena anak di bawah umur, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor," katanya.
Hingga saat ini, belum jelas alasan remaja tersebut menghina Presiden Jokowi. Termasuk alasannya meminta agar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V digusur.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait