PADANG, iNews.id - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor AN warga Mentawai, Sumatera Barat kembali berurusan hukum. Dia ditangkap polisi karena mencuri uang infak yang ada dalam kotak amal di sebuah masjid di Belani, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
“Pelaku ini ditangkap warga, setelah aksinya terekam CCTV yang ada di masjid,” kata Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda, Kamis (7/9/2023).
Dari rekaman CCTV, pelaku datang ke masjid dan langsung menuju ke kotak amal yang ada di dekat pintu. Dia kemudian mmebawa kotak infak ke dalam kamar mandi. Pelaku mencongkel dengan obeng dan memasukkan uang ke dalam saku celananya.
Namun aksi ini diketahui warga yang curiga dengan pelaku. Awalnya pelaku mengelak telah mencuri. Namun setelah rekaman CCTV dibuka, pelaku tidak bisa berkilah. Pelaku kemudian diserahkan ke polisi.
“Kami juga mengamankan uang dan kotak amal sebagai barang bukti,” katanya.
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus curanmor di Mentawai. Pelaku juga sempat melakukan pencurian uang amak di empat lokasi lain. Dia sengaja mengincar kotak amal di masjid yang sepi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dnegan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 ahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait