Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan dua tersangka dalam kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. (Foto: iNews).

MENTAWAI, iNews.id - Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan dua tersangka dalam kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kedua tersangka, yakni korporasi PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) serta Direktur Utama perusahaan tersebut berinisial IM, berusia 29 tahun. 

Berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan bersama seluruh barang bukti yang kini diamankan di Pelabuhan Gresik. Sementara itu, para tersangka sudah ditahan di Sumatera Barat.

Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa aksi illegal logging ini diduga berjalan secara terstruktur dari hulu hingga hilir. 

"Perkara yang ditetapkan tersangka dua orang ini baru permulaan. Ada tersangka pelaku-pelaku lain di belakangnya yang mungkin tidak nampak di permukaan tapi sejatinya inilah aktor intelektual," ujar Agung.

Dari pengungkapan kasus tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp447 miliar. Angka tersebut belum termasuk kerusakan lingkungan yang nilainya diperkirakan jauh lebih besar. 

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti pada dua tersangka ini, melainkan terus menelusuri aktor intelektual di balik perusakan hutan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network