PADANG, iNews.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang perempuan. Dia diamankan lantaran diduga sebagai pegawai di salon plus-plus.
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Kota Padang, Syafnion mengatakan, perempuan itu berinisial MR (33), diamankan di salah satu Salon, kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Dia dinyatakan melanggar Pasal 10 ayat (2) dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Syafnion, Jumat (3/6/2022),
Nantinya, kata Syafnion, pihaknya akan dibina sesuai aturan salah satunya akan dikirim ke Andam Dewi, Solok.
Selain itu, Syafnion juga menegaskan, untuk pemilik akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan, karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS, jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai Perda," katanya.
Dia mengimbau masyarakat Kota Padang, agar tidak takut memberikan informasi kepada Satpol PP Padang, terkait adanya pelanggaran Perda di Kota Padang.
"Selain itu, kita juga berharap, pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," pungkasnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait