PADANG PANJANG, iNews.id – Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang menggerebek rumah pasangan suami istri (pasutri). Dalam penggerbekan itu, petugas menyita minuman keras (miras) jenis tuak.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Pasaman Barat, Idris mengatakan, tuak itu diproduksi oleh pasutri berinisial SS dan HD. Mereka pernah tersandung kasus yang sama.
"Penggerebakan berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas jual beli tuak di rumah itu," kata Idris, Jumat (23/7/2021).
Dia melanjutkan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan penggerebakan. Di lokasi, katanya, tim menemukan barang bukti tuak.
"Ada dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh. Satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter," kata dia.
Idris melanjutkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari pasutri. Namun, petugas tetap melanjutkan penertiban dan berhasil mengamankan semua barang bukti yang ditemukan.
"Barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP di Bancah Laweh," katanya.
Lebih lanjut Idris mengatakan, pasutri itu sudah pernah ditertibkan dan diproses sampai persidangan beberapa bulan lalu.
"Namun kami tetap memantau aktivitas di rumah mereka. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses selanjutnya," kata Idris.
Sementara Kasat Pol PP Damkar, M. Alber Dwitra, mengingatkan masyarakat untuk sadar agar tidak edarkan, simpan dan konsumsi tuak di Kota Padang Panjang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait