PADANG, iNews.id - Sejumlah tempat hiburan malam di sejumlah Kota Padang ditindak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tindakan tersebut dilakukan dalam razia terkait surat edaran Wali Kota Padang yang melarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Dalam razia tersebut petugas mengamankan sembilan perempuan. Selain itu, petugas juga menyita sound system.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan.
“Kita menemukan tempat karaokean kawasan Bypass, melakukan kegiatan karaokean hingga larut malam, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah botol minuman beralkohol serta speaker dan empat orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu di lokasi tersebut,” ujar Rozaldi, Senin (18/4/2024).
Menurutnya, selain perempuan dan sound system, petugas juga menyita sejumlah botol minuman keras (miras). Beberapa perempuan yang diamankan, kata dia dari sejumlah penginapan dan tidak memiliki kartu identitas.
"Sembilan perempuan dan sound system dari lokasi yang didapati beraktivitas, kita lakukan tindakan tegas dengan menertibkannya ke Mako Pol PP," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait