Satwa liar Teringgiling dan Kukang saat dilepasliarkan ke habitatnya (foto : iNews.id/ Haryanto)

AGAM, iNews.id - Sekelompok warga Batu Ponjong, Jorong Tiga Sankia, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyerahkan satwa dilindungi jenis kukang atau Nycticebus coucang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA. Sebelumnya, warga menduga kukang itu musang saat ditemukan di perkarangan rumah, Senin (22/2/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Salah seorang warga, Feri Dunda (46) di Lubukbasung, Selasa, mengatakan satwa itu didapat di depan rumah saat turun dari tiang listrik.

"Kami mengira satwa itu musang yang sedang berada di tiang listrik," katanya.

Setelah tertangkap, satwa itu ternyata kukang. Satwa itu langsung diselamatkan dan diikat di atas pohon mangga yang ada di depan rumah. Rencananya kukang itu bakal dipelihara salah seorang pemuda yang ikut menangkap.

Namun kukang termasuk satwa dilindungi, maka pihaknya meminta Camat Lubukbasung, Harmezi yang berada di lokasi untuk menghubungi petugas BKSDA Sumbar melalui Resor Agam.

"Petugas Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Agam datang ke lokasi dan langsung kami serahkan pada pukul 21.00 WIB," katanya.

Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra menambahkan pihaknya mengerahkan tim KSDA Resor Agam untuk mengambil atau mengevakuasi satwa tersebut untuk dibawa ke kantor Resor KSDA Agam.

"Kami memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyerahkan satwa itu," katanya.

Sebelum dilepasliarkan ke habitat, satwa tersebut diperiksa dulu kondisi kesehatanya. Kukang itu dilindungi oleh Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network