Imigrasi Padang deportasi 16 WNA sepanjang tahun 2022 (Foto: Ilustrasi/Ist)

PADANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendeportasi 16 warga negara asing (WNA). Mereka melanggar aturan keimigrasian sepanjang tahun 2022.

"Tahun ini, kami mendeportasi 16 WNA," kata Pelaksana Tugas Kepala Imigrasi Padang Ezardy Samsoe, Rabu (28/12/2022).

Dia menambahkan, WNA itu melanggar aturan sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurutnya, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan melebihi batas izin tinggal.

Dia memaparkan, dari 16 WNA yang dideportasi tersebut, paling banyak berasal dari Malaysia sebanyak 11 orang, Iran tiga orang, Singapura satu orang, dan Bangladesh satu orang.

Sementara Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Zaenal Wahyudin menjelaskan tiga WNA asal Iran awalnya tersangkut kasus pidana di daerah Pesisir Selatan.

"Untuk WNA Iran adalah penyerahan dari Polres Pesisir Selatan karena kasus pencurian ringan, setelah diserahkan maka kami deportasi karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Ia menjelaskan penegakan hukum Keimigrasian yang dilakukan terhadap para pelanggar adalah hasil pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi TPI Padang.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network