Polisi tangkap dua pria karena simpn obat batuk tanpa izin (Agung Sulistyo/iNews)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terduga pelaku penjual obat tanpa izin. Keduanya yakni TD dan EA, mereka menjual obat batuk merek Samcodin tanpa izin.

"Terduga pelaku itu ditangkap berawal dari informasi masyarakat jika kedua terduga menjual obat batuk tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Rabu (26/4/2022).

Sudarno menanbahkan, kedua terduga pelaku tercatat sebagai warga Kabupaten Bengkulu Selatan. Berbekal dari laporan masyarakat, keduanya akhirnya diamankan di Kecamatan Kota Manna.

Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti, berupa 20 kotak berisi  2.000 butir obat batuk merek Samcodin, yang masih terbungkus dalam bungkusan paket berwarna hitam.

“Obat itu ditemukan di dalam ruang tamu rumah kontrakan terduga pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network