BUKITTINGGI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial D (41). Dia diduga pengedar dan pemakai narkoba.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, pelaku diamankan di jalan Unggek Datuak Bagindo II, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang.
"Saat diamankan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu, ganja dan inex," kata Sri, Selasa (13/9/2022).
Dia menambahkan, tujuh paket diduga sabu itu terbungkus plastik klip bening dengan berat 30 gram.
"Tersangka membawa 100 gram sabu dari Padang sampai di Bukittinggi. Sabu tersebut dibagi dua, 50 gram diletakan di sebuah rumah di Jalan Pertanian Bukittinggi untuk diambil oleh pengedar lain," ucapnya.
Sementara sabu yang berada di tangan tersangka, sudah sempat diedarkan seberat 20 gram. Peredaran tersebut di duga dilakukan di kawasan Pasar Bawah Bukittinggi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka mendapatkan sabu dari Mr.X yang tak dikenal secara tatap muka. Tersangka diperkenalkan kepada Mr.X oleh seorang napi di Lapas Bukittinggi.
"Dari tangan Mr.X, tersangka mendapatkan paket sabu seberat 100 gram yang disimpan di sebuah tiang di Lubuk Buaya Padang," tuturnya.
Selain itu, juga diamankan satu paket besar narkotika jenis Ganja dengan berat 1 kilogram dan dua butir narkotika jenis inex.
"Tim juga mendapati barang bukti lainnya yaitu satu unit timbangan digital warna abu-abu, satu tas hitam, satu dompet kecil, dan satu unit hp Xiaomi warna hitam," kata dia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait