JAKARTA, iNews.id - Indra Kesuma yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz terseret kasus dugaan investasi bodong Binomo. Pemuda yang dijuluki Crazy Rich Medan ini semakin menjadi sorotan publik usai dilaporkan sebagai salah satu afiliator aplikasi Binomo.
Indra Kenz merupakan pengusaha muda berusia 25 tahun. Saat ini dia sudah memiliki tujuh usaha yang menjadi sumber pundi-pundi kekayaannya.
Bahkan, dia menjadi yang termuda dari daftar 7 sultan Indonesia lainnya. Namanya disejajarkan dengan para sultan yang terkenal, seperti Raffi Ahmad, Gilang Widya Pramana (Juragan99) dan Maharani Kemala Dewi (pebisnis kosmetik MS Glow).
Namun siapa sangka sebelum meraih kesuksesan dan menjadi pengusaha, Indra Kenz menekuni banyak profesi untuk mengumpulkan uang. Profesi yang digelutinya antara lain pengemudi taksi online, agen asuransi hingga menjadi pengamen di kafe bahkan pinggir jalan.
Indra Kenz kini tercatat menjadi Founder dan CEO dari 7 bisnis, mulai dari trading hingga kuliner. Dia mengaku sumber penghasilan terbesar didapatkan dari digital marketing, trading dan juga investasi. Selain saham dan kripto, Indra Kenz juga berinvestasi di properti dan tanah.
Indra Kenz diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban Binomo berinisial MA. Usai dilaporkan ke Mabes Polri, Indra Kenz ketika itu mengaku kesal dan melaporkan balik pelapornya atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat ini kasusnya sudah diambil alih Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
"Iya sudah di Dit Tipideksus. Sudah dilimpahkan ke kami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/2/2022).
Menurut Whisnu, penyidik akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli terkait perkara dari dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Indra jika diperlukan.
"Nanti mungkin baru panggil Indra," ujar Whisnu.
Diketahui, terkait kasus terkait dengan Aplikasi Binomo, terdapat dua pelaporan. Pertama, korban dari aplikasi Binomo melaporkan adanya dugaan kasus penipuan. Para korban melaporkan Indra Kenz di Bareskrim Polri.
Laporan kasus itu masuk dengan teregister nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Sementara, di sisi lain, Indra Kenz melaporkan korban Aplikasi Binomo atas nama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya. Indra merasa telah dicemarkan nama baiknya. Namun, kini kasus di Polda Metro Jaya telah ditarik ke Bareskrim Polri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait