Vaksinasi Covid-19 (Sindonews)

PADANG, iNews.id - Penyuntikan vaksin Covid-19 saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani, pemberian vaksin saat Ramadan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, disebutkan bahwa proses vaksinasi melalui injeksi intramuskular atau disuntikan melalui otot tidak membatalkan puasa, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," kata Ferimulyani, Senin (29/3/2021).

Ferimulyani menambahkan, dalam fatwa MUI juga disebutkan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi pada malam hari di bulan Ramadan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat puasa dapat menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.

"Jika ada kondisi tubuh warga yang sedang lemah di bulan puasa tidak kita vaksin," kata Feri.

Feri melanjutkan, pihaknya menyiapkan vaksin untuk garin atau marbot masjid atau musala sebelum masuk bulan puasa.

"Kami siap memvaksin garin, hingga kini masih menunggu jadwal," kata dia.

Sementara Kasubag Keagamaan Pemkot Padang Zul Asfi Lubis mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi garin.

Menurutnya rencana pemberian vaksin bagi garin ini akan dirapatkan dalam beberapa hari ke depan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network