JAKARTA, iNews.id - Polisi tak akan melakukan pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas kasus kerumunann massa saat pandemi Covid-19. Nantinya, Habib Rizieq akan langsung ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan polisi sejatinya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq. Namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan polisi.
"Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya dalam kasus MRS tidak lagi melakukan pemanggilan tapi sudah penangkapan," Yusri, Jumat (11/12/2020).
Yusri menambahkan, polisi tidak akan lagi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka bersama lima orang lainnya. Hanya saja polisi tak menjelaskan kapan Habib Rizieq bakal ditangkap.
"Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS, saya tegaskan pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan saksi kedua tidak datang. Maka, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait