Polisi menangkap residivis pencuri alat berat di By Pass, Kota Padang, Sumatera Barat. (Foto: MNC/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Keluar masuk penjara tak membuat warga Kota Padang inisial N (4) jera melakukan kejahatan. Dia kembali ditangkap polisi usai melakukan pencurian sejumlah alat berat milik PT Linggar Barat di By Pass, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

"Pelaku ini mencuri radiator alat berat, gas oksigen las, dua pelat truk dan mesin dompeng. Total seluruhnya senilai Rp45 juta, aksi itu dilakukan Minggu sekira pukul 10.00 WIB," kata Kapolsek Pauh, AKP Muzhendi Muzahar, Senin (18/10/2021).

Pencurian yang dilakukan N terungkap setelah perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/40/X/2021/SPKT Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumbar, pengejaran pun dilakukan terhadap pelaku.

"Setelah kita mendapat laporan itu kita, langsung melakukan pengejaran," ujarnya.

Dalam pengejaran itu polisi mencium jejak N. Dia kemudian ditangkap di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lembah Anai Kenagarian Silaing Bawah, Tanah Datar. Polisi pun menggiring N ke Polsek Pauh di Kota Padang. 

"N merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian," kata Muzhendi.

N langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Dia beserta barang bukti diamankan di Polsek Pauh untuk pengusutan lebih lanjut.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network