SOLSEl, iNews.id - Oknum pejabat inisial RB di Dinas Pertanian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Solok Selatan bakal disidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) sesuai aturan kepegawaian. Hal itu buntut RB yang tak kerja selama dua bulan.
RB sebelumnya menjabat Plt Kabid Sarana Prasarana Penyuluhan Pertanian dan Kepala BBI Perikanan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Solok Selatan bakal melakukan sidang MPP terhadap pejabat yang bersangkutan.
Hal itu bentuk tindak lanjut dari surat rekomendasi yang disampaikan oleh DPKPP Solok Selatan Surat Nomor: 520/1091/DPKPP-SS/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Solok Selatan, Deswita Elvina membenarkan bakal melakukan MPP tersebut.
"Kami sudah menerima surat rekomendasi dari DPKPP terkait tindak lanjut pelanggaran disiplin ASN yang dilaporkan," kata Deswita, Minggu (10/11/2023).
Pihaknya mengaku jika saat ini BKPSDM Solok Selatan tengah proses pembentukan tim pemeriksa.
"Sekarang proses pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin, untuk selanjutnya akan dilakukan sidang MPP," ujapnya.
Sebelumnya, Kepala DPKPP Solok Selatan, Nurhayati menyatakan sudah memberikan surat peringatan dan teguran kepada RB dikarenakan sudah dua bulan tidak bekerja. Namun, tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan.
Bahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui keberadaan RB karena diduga sudah tidak lagi berada di Solok Selatan.
"Sesuai tata cara, kita sudah kasih teguran dan panggilan (pertama-ketiga) tapi tidak ada diindahkan," ujarnya.
Maka, sesuai regulasi kepegawaian pihaknya memberikan surat rekomendasi kepada BKPSDM Solok Selatan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait