PADANG, iNews.id - Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat batal terbang ke Jakarta. Mereka dilarang terbang karena tidak memiliki surat keterangan bebas virus corona atau Covid-19.
"Ada sejumlah penumpang yang batal berangkat ke Jakarta karena tidak memiliki dokumen bebas Covid-19,” kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Yos Suwagiono, Minggu (10/5/2020).
Dia menambahkan, pelarangan terbang yang dilakukan bandara sudah sesuai prosedur yang ditentukan Kementerian Perhubungan.
Karena tak bisa melanjutkan penerbangan, beberapa penumpang memilih menjadwal ulang keberangkatan untuk melengkapi dokumen perjalanan yang diminta.
"Akhirnya para penumpang tersebut melakukan penjadwalan ulang keberangkatan untuk melengkapi dokumen perjalanan," ujarnya.
Selain yang dilarang terbang saat sudah berada di bandara, ada juga 35 calon penumpang yang telah memesan tiket tetapi tidak hadir di bandara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Proses selanjutnya maskapai memfasilitasi penumpang untuk penjadwalan tiket memenuhi kriteria syarat pelaku perjalanan penerbangan atau pengembalian,” ujarnya.
Meski ada yang dilarang terbang, sebanyak 14 orang dibolehkan ikut dalam penerbangan pesawat rute Padang-Jakarta karena memenuhi syarat dokumen perjalanan yang diminta.
Dia menjelaskan, sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat selama masa pandemi yaitu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menyentuh wajah.
Kemudian menunjukkan identitas KTP, surat tugas perjalanan dinas bagi ASN, TNI dan Polri, menunjukkan hasil tes uji cepat Covid-19 yang dinyatakan negatif.
Berikutnya membuat surat pernyataan di atas materai dengan ketahui kepala desa atau lurah.
Saat akan berangkat penumpang akan menjalani pemeriksaan dokumen tersebut termasuk mengisi Health Alert Card, kemudian pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan menerbitkan surat clearance kesehatan.
"Calon penumpang juga sudah harus berada di bandara tiga sampai empat jam sebelum berangkat dalam rangka pemeriksaan dokumen," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait