Ilustrasi KDRT suami pukuli istri (iNews.id)

BUKITTINGGI, iNews.id - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, sang suami dilaporkan karena kerap pukuli wajah istri ketika bertengkar.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo mengatakan, pelaku berinisial SG (38). Dia ditangkap di rumahnya, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB Bukittinggi pada Rabu (23/3/2022).

"Pelaku ditangkap setelah dilaporkan istrinya karena selalu memukul setiap bertengkar," kata Rollindo, Kamis (24/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, pemukulan dan penganiayaan ini terjadi pada Selasa (22/3/2022). Korban kemudian melapor ke polisi. Laporan itu diterima dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/67/III/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 23 Maret 2022. Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Sesuai laporan pengaduan yang kami terima, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan KDRT," katanya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/12/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network