Dua operator ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di Solok Selatan ditangkap saat penggerebekan polisi. (Foto: dok Polri)

SOLOK SELATAN, iNews.id - Tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan digerebek Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat. Dua operator alat berat berinisial J (35) dan N (27) diamankan saat diduga sedang melakukan penambangan menggunakan ekskavator.

Penindakan berlangsung di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, operasi tersebut berawal dari penyelidikan mengenai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak lingkungan.

“Pada hari Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Timsus Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapati dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal PT Bukit Raya Mudisa menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan, Selasa (28/7/2026).

Kedua pria tersebut diketahui berperan sebagai operator alat berat. J merupakan warga Kabupaten Sijunjung, sedangkan N tercatat sebagai warga Kabupaten Tebo, Jambi.

Petugas langsung menghentikan aktivitas penambangan dan mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan penggalian serta pemisahan material emas.

Barang bukti yang disita berupa satu unit ekskavator berwarna hitam beserta kunci kontaknya. Petugas turut mengamankan dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang diduga digunakan untuk memisahkan emas dari material tambang.

Polisi masih mendalami pihak yang memerintahkan kegiatan tersebut, kepemilikan alat berat, serta kemungkinan keterlibatan orang lain dalam aktivitas tambang ilegal itu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas tambang ilegal karena dampaknya sangat buruk terhadap lingkungan dan melanggar hukum. Polda Sumbar tidak akan ragu melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap para pelaku PETI,” ujar Kombes Susmelawati Rosya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network