PADANG, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua pemuda yang diduga meretas situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id). Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel.
"Dari pelaku BS alias ZYY (18) petugas mengamankan dua unit ponsel, laptop, dua akun media sosial yakni akun facebook dan akun Instagram," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu, Senin (9/8/2021).
Satake menambahkan, dari tangan MLA alias L polisi mengamankan dua ponsel, laptop serta satu akun facebook.
Lebih lanjut Satake mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan Polisi Nomor: LP/A/0451/2021/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM tanggal 2 Agustus 2021.
Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda yakni, pelaku BS diamankan di Tabing Bandar Gadang Nanggalo Kota Padang, Rabu (4/8/2021).
Kemudian, kata dia, pelaku MLA alias L diamankan di sebuah rumah di kawasan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Jumat (6/8/2021).
"Dua pelaku diduga melakukan tindak pidana Illegal Acces situs Website Setkab.go id dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri," kata dia.
Saat beraksi, lanjutnya, pelaku BS ini berperan menembus domain utama website setkab atau Bypass Directory Home. Sementara untuk pelaku MLA berperan membobol Sub Domain PPID Setkab.go.id dan mengubah index PPID (halaman utama).
Untuk diketahui, Laman Setkab diduga diretas pada 31 Juli. Pelaku menampilkan foto seorang demonstran membawa bendera merah putih.
Ketika diretas, tertera tulisan 'Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake'. Setkab pun melakukan perbaikan sistem ketika hal itu terjadi.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait