Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra dan jajaran saat ekspos pengungkapan kasus narkoba terbesar di wilayah hukumnya. (Foto: iNews/Rus Akbar)

BUKITTINGGI, iNews.id - Personel gabungan Polda Sumatera Barat dan Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba terbesar di Sumbar. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 41,4 kilogram dari delapan tersangka.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika kali ini merupakan capaian terbesar sejak Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar berdiri.

“Ada 41,4 kilogram sabu yang disita dan delapan orang yang menjadi tersangka. Sebagian besar dari delapan tersangka berdomisili di Bukittinggi dan Agam,” katanya saat konferensi pers, Sabtu (21/5/2022).

Dia menjelaskan, identitas kedelapan tersangka masing-masing berinisial AH (24), IS (20), DF (20), RPRA (20) MF (25), AR (34), AB (29) dan N (39).

“Pengungkapan kasus ini sejak tanggal 14 Mei 2021 hingga sekarang. Kasus narkotika ini menduduki posisi pertama dari 1.043 kasus. Ini menggambarkan Sumbar sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam peredaran narkoba," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network