PADANG PANJANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang mengeluarkan instruksi menghentikan sementara kegiatan pesta pernikahan, olahraga bersama serta kegiatan berkerumun. Hal itu karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di kota itu.
Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengatakan, penghentian sementara beberapa kegiatan tersebut telah tertuang ke dalam Instruksi Wali Kota Nomor 72 Tahun 2020 yang telah mulai berlaku sejak hari ini.
"Keluarnya instruksi ini mengingat penyebaran dominan kasus positif Covid-19 di Kota Padang Panjang berasal dari klaster kegiatan pesta perkawinan dan pendatang dari luar daerah. Maka untuk itu kami mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 72 Tahun 2020," kata Fadly Amran di Padang Panjang, Senin (7/9/2020).
Fadly menjelaskan, pemkot menginstruksikan kepada Satpol PP Kota Padang Panjang bekerja sama dengan TNI-Polri untuk merazia masyarakat yang masih enggan mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker saat keluar rumah. Bagi tamu atau pendatang yang berasal dari luar daerah wajib melakukan tes swab terlebih dahulu.
"Razia ini akan dilakukan di tempat - tempat umum. Sekurang-kurangnya tiga kali dalam seminggu petugas akan turun ke lapangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial langsung dari petugas," katanya
Sementara itu, sekolah di Padang Panjang pada hari ini pembelajaran tatap muka masih tetap dilakukan. Namun, jika kasus Covid-19 ini semakin naik Pemkot Padang Panjang akan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka tersebut.
"Dengan tindakan tegas yang telah diambil, semoga kasus Covid-19 dapat terkontrol
Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait