PADANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengumpulkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Aula Kantor Gubernur, Senin (19/10/2020). Irwan membahas soal banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar Covid-19 di sejumlah instansi.
"Setiap hari ada saja ASN yang terkena Covid-19. Untuk itu, saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif Covid-19," kata Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno menekankan kepada seluruh jajaran OPD agar membatasi ASN untuk masuk kerja. Hanya sebagian pegawai yang boleh bekerja secara bergantian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Irwan menyebut, perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di tengah ASN. Apalagi Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban di setiap instansi Pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini," katanya.
Irwan menuturkan, selain memberikan sanksi Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran oleh kepala OPD. Seperti, penggunaan masker, pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung dan tetap jaga jarak.
"Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar," katanya.
Irwan berharap, agar kepala OPD dalam lingkungan Pempov Sumbar segera menindaklanjutinya.
"Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja, maka akan ada peringatan dari pimpinan," katanya.
Selain itu, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja atau Perkantoran. Seluruh ASN diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata penyebaran virus corona di Sumbar," katanya.
Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait