Pemkot Bukittinggi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penerapan ini tak terlalu berbeda saat PPKM Mikro.

"Sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan PPKM Mikro yang telah kita mulai sejak 7 Juli 2021 , namun ada tambahan dengan 100 persen Rumah Makan atau Restoran dan semacamnya tidak boleh melayani konsumen makan di tempat," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Senin (12/7/2021).

Erman menambahkan, penyekatan jalan di wilayahnya akan lebih dimaksimalkan. Selain itu, pihaknya akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak dengan penerapan aturan PPKM Darurat.

"Pemkot berusaha untuk bagaimana bisa memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak dengan aturan ini," kata dia.

Erman melanjutkan, dirinya telah mengajukan permintaan ke Pemprov. Pasalnya, saat ini anggaran Pemkot sangat kurang, anggaran tidak terduga saat ini berada di bawah angka Rp10 miliar.

"Pemkot segera menyalurkan bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram untuk 3.400 Kepala Keluarga yang termasuk daftar Program Keluarga Harapan (PKH)" katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network