Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Al Fikri ketika diwawancara awak media (Foto : Diskominfo Sumbar).

PADANG, iNews.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Pasalnya, akan ada penerapan zonasi berdasarkan pada tempat tinggal domisili calon peserta didik dan bukan berdasarkan zonasi wilayah ke pemerintahan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Adib Alfikri mengatakan, tahun ini sekolah tidak menerapkan berdasarkan nilai. Namun, berdasarkan tempat tinggal.

Kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI diakui telah melalui sejumlah kajian, di antaranya berkaitan dengan faktor kemacetan lalu lintas.

“Jika perlu pergi sekolah nanti cukup pakai sepeda,” kata Adib di ruang pertemuan Disdik Sumbar, Selasa (16/6/2020).

Adib menjelaskan, pada prinsipnya kebijakan zonasi ini mengadopsi sistem pendidikan yang ada di negara Jepang. Salah satu konsekuensinya ke depan tidak ada lagi sekolah unggulan, tidak ada lagi penerimaan mahasiswa jalur undangan dari sekolah-sekolah unggul.

“Karena penerapan sistem itu nantinya setiap sekolah harus unggul. Sebab, siswanya sudah tersebar, untuk sarana dan prasarana nantinya juga akan kita sebar, termasuk tenaga pendidik akan kita lakukan pemetaan nantinya,” katanya.

Terkait mekanisme penerimaan PPDB pada tahun ajaran 2020/2021 akan diselenggarakan secara online. Tujuannya untuk meminimalisir potensi berkerumunnya orang.

“Ini menyangkut pandemi Covid-19 yang sampai hari ini belum berakhir, kita sediakan portal khusus untuk PPDB,” katanya.


Editor : Tomi Wahyudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network