Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara/Wahyu Putro).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan ini dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, tinggal dilaksanakan mereka,” kata Terawan, Jumat (17/4/2020).

Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumbar telah ditetapkan Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kemenkes menilai, di Sumbar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan, sehingga PSBB sudah harus ditetapkan.

Dalam pelaksanaan PSBB, Pemprov Sumbar mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya. Termasuk membantu kabupaten kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.

Menkes mengatakan, Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.

Sejauh ini Menkes telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB dan sejumlah daerah telah menjalankan kebijakan tersebut.

Beberapa daerah yang disetujui menerapkan PSBB, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, Kota Makassar di Sulawesi Selatan; Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang di Jawa Barat dan Kota Tegal di Jawa Tengah.

Sementara sejumlah daerah yang permohonan PSBB-nya ditolak Menkes karena dinilai belum memenuhi kriteria yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak dan Kota Sorong, Papua Barat, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Rote Ndao, NTT.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network