Sopir taksi di Padang Terekam CCTV mencurin ponsel (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Seorang sopir taksi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) polisi. Dia ditangkap karena terekam kamera CTTV sedang mencuri di kafe.

Kapolsek Padang Barat AKP Martin mengatakan, pelaku bernama Yal Paren (44) warga Gang Damai, Pondok Pinang, Koto Tangah. Dia diduga mencuri di kafe Jalan Diponegoro, Padang Barat, Kota Padang.

Dalam rekaman CCTV, pelaku yang merupakan sopir taksi ini tampak memasuki kafe yang sudah dalam kondisi tertutup. Terlihat pelaku berhasil masuk ke dalam kafe dengan cara mencongkel pintu teralis, padahal pintu itu dalam kondisi terkunci.

Dia kemudian berjalan di antara pegawai kafe yang sedang tidur. Saat beraksi, pelaku mengenakan topi dan senter. Dia juga sempat mengarahkan senter ke pegawai yang tidur. Tak lama dia jongkok dan mengambil ponsel milik karyawan kafe yang tengah tertidur pulas.

Korban yang tak terima ponselnya diambil langsung melapor ke polisi. Usai mendapat laporan dan memeriksa CCTV, ternyata salah satu pegawai kafe mengenal pelaku.

"Berdasarkan hasil laporan dan rekaman CCTV itu, kami tangkap pelaku," kata Martin, Rabu (2/12/2020).

Martin menambahkan dia ditangkap di daerah Koto Tangah tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti.

"Berupa dua ponsel milik korban serta pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi," kata dia.,

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network