Presiden Jokowi (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Aturan itu resmi dicabut pada Selasa (2/3/2021) setelah Jokowi mendapat masukan dari ulama dan tokoh.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Keputusan ini diambil  setelah Presiden Jokowi menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ulama, ormas kegamaan hingga pemerintah daerah (pemda).

"Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provisni dan daerah," kata Jokowi. 

Untuk diketahui, aturan ini tertuang pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network