BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua pengendara motor gede (moge) sebagai tersangka pengeroyokan anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat. Jumlah tersangka masih mungkin bertambah menunggu hasil pemeriksaan.
"Untuk sementara ini masih dua tersangka yakni MS dan B. Namun kemungkinan masih bisa bertambah menunggu hasil penyelidikan yang berjalan," ujar Kapolres Bukittingi, AKBP Doddy Prawiranegara, Sabtu (31/10/2020).
Dia menuturkan, polisi telah memeriksa enam pengendara moge dan enam orang saksi yang menyaksikan pengeroyokan terkait penyelidikan kasus ini.
Sementara dua pelaku yakni MS dan B telah ditahan di Mapolres Bukittinggi. Keduanya dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan fasilitas umum dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi juga mengamankan13 moge dan satu unit motor Yamaha X-Max yang berada di lokasi saat terjadi pengeroyokan.
Hanya tujuh moge yang diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, karena saat pengeroyokan tidak berada di tempat dan sudah tiba di hotel.
Pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan pengendara moge ini terjadi pada Jumat (30/10/2020). Pengeroyokan itu viral di media sosial.
Kedua korban yakni Serda Mistari dan Serda Muhammad Yusuf mengalami luka pada bibir dan bengkak di bagian kepala. Keduanya saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Tentara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait