Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Yulianto/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Permohonan ini dilayangkan oleh pimpinan KPK di bawah kepemimpin Agus Raharjo Cs.

"Mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak para pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menganggap pokok permohonan yang dilayangkan Agus Raharjo Cs tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui, sidang pengujian terhadap Revisi UU KPK telah berlangsung hampir dua tahun. Uji revisi dilakukan setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK yang dianggap melemahkan pada September 2019 lalu.

Saat itu, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 26 poin tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"26 poin ini kami pandang sangat berisiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," kata Febri.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network