Anak seorang ketua RT di Padang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PADANG, iNews.id - Seorang anak ketua RT di daerah Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota padang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Dari tersangka Giduk, polisi menemukan enam paket kecil sabu siap edar di dalam kamar tidurnya. 

Tersangka sempat kabur saat melihat kedatangan polisi dan bersembunyi di dalam kamar tidurnya, namun tetap berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Padang.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan enam anam paket sabu serta alat isap di balik kasur. 

Tersangka merupakan anak ketua RT setempat yang selama  ini menjadi panutan warga sekitar. 

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang selama ini curiga deengan gerak - gerik pelaku yang kerap transaksi di belakang rumahnya. Selama dua bulan terakhir, polisi melakukan penyelidikan hingga pengintaian hingga akhirnya ditangkap lengkap dengan barang bukti di kamarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network