PAYAKUMBUH, iNews.id - Seorang pria berinisial AML (32) asal Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu kepada polisi yang sedang menyamar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri mengatakan, pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat pada Kamis (8/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
"Pelaku merupakan seorang pengedar yang juga sudah masuk target operasi kami. AML ditangkap saat akan pulang ke rumahnya usai menjual sabu ke seorang anggota polisi yang sedang menyamar," kata Desneri, Jumat (9/4/2021).
Desneri menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu.
"Kami amankan barang bukti dua paket sabu-sabu yang disimpan di dompetnya yang diletakkan dalam jaket serta satu telepon seluler yang diduga dipakai untuk transaksi," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan sabu dari orang lain. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan orang tersebut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait