PADANG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat (Sumbar) naik menjadi Rp2.742.476. Angka ini kenaikan sebesar 9,15 persen.
"Kenaikan UMP Sumbar tahun 2023 sebanyak Rp229.937 atau 9,15 persen menjadi Rp2.742.476,” kata Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk, Senin (28/11/2022).
Nizam menambahkan, naiknya UMP ini sesuai surat keputusan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Nomor: 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Dia melanjutkan, UMP ini sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.
Dalam surat keputusan itu tertulis perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi tahun 2023.
"Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketentuan upah minimum provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya," begitu bunyi surat keputusan.
Sebelumnya, UMP Sumbar pada 2022 yakni Rp2.512.539. UMP ini naik sebesar Rp229.937 sehingga menjadi Rp2.742.476.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait