PADANG, iNews.id - Media sosial digegerkan dengan munculnya video penyiksaan seekor simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos). Penyiksaan dilakukan oleh tiga orang pria yang direkam dan diunggah di media sosial.
Dalam video berdurasi 26 detik itu terlihat tiga orang pria yang berada di pinggis sungai. Mereka terlihat tertawa kegirangan saat sedang menyiksa seekor binatang.
Tampak seorang laki-laki tanpa memakai baju dan celana jeans yang dipotong pendek menarik ekor surili. Binatang itu terlihat tersungkur di tanah sambil berteriak seperti terganggung atau kesakitan.
Ketiga pria itu malah tertawa ketika simpai merasa kesakitan. Saat ekornya ditarik, binatang tersebut melompat ke arahnya langsung tercebur ke sungai, hewan yang disiksa itu terlepas.
Lalu seorang laki-laki membawa karung dengan memakai baju kaos hitam dan celana jeans warna biru muda mau menangkap hewan yang dilindungi itu di sungai. Sedangkan satu lagi teman memakai baju kaos hijau tua hanya menertawakan penyiksaan hewan.
Sementara itu, BSDA Resor Agam sedang menelusuri video tersebut.
“Menurut penelusuran kita itu terjadi di Lintau, Kabupaten Tanah Datar, kita masih telusuri sekarang,” kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Ade Saputra, kepada MNC Portal Indonesia saat dihubungi, Kamis (1/4/2021)
simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos) adalah salah satu satwa endemik pulau Sumatera. Primata dari famili Cercopithecidae ini kerap disebut simpai atau Surili Sumatera. Daerah sebaran satwa ini terbatas di berada pulau Sumatera.
Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi terhadap simpai membuat International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkannya sebagai spesies endangered dalam daftar merahnya.
The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.
Sedang di Indonesia, simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Sesuai pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati atau pun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta .
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait