Warga Pariaman, harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat urus SIM dan SKCK (Ilustrasi urus SKCK/Stefanus Purba)

PARIAMAN, iNews.id - Warga Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat mengurus surat di kantor polisi. Beberapa di antaranya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Semua pelayanan baik di Pemerintah Kota Pariaman maupun di Polres Pariaman baik berupa SKCK, SIM, dan hal lainnya wajib menunjukkan sertifikat vaksin," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, Selasa (13/7/2021).

Deny menambahkan, peraturan tersebut tidak berlaku untuk warga yang berdasarkan penilaian dokter memang tidak bisa menerima vaksin karena ada penyakit bawaan.

"Jika seperti itu bisa dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter, dan itu bisa kami maklumi," katanya.

Menurutnya, hingga saat ini jumlah warga yang dibawa pihaknya untuk menjalani vaksinasi telah mencapai 15.000 orang yang tersebar di beberapa lokasi.

Deny juga meminta bagi warga yang sudah menjalani vaksinasi maka diminta tetap menerapkan protokol kesehatan agar Covid-19 dapat terus menyebar.

Sebelumnya Wali Kota Pariaman Genius Umar menegaskan bahwa vaksin Covid-19 sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dan medis serta hukum sebagai upaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat.

Oleh karena itu, ia berharap dengan tercapainya target vaksinasi Covid-19 di Kota Pariaman maka warga di daerah itu dapat terhindar dari bahaya virus corona.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network