PADANG, iNews.id - Seorang bandar narkoba ditangkap polisi saat mengambil barang dagangannya di Padang, Sumatera Barat. Sebelumnya bandar narkoba ini sempat buron selama dua bulan.
Saat digeledah petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi menemukan tiga paket narkoba jenis sabu di rumahnya.
Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang napi yang berada di dalam Lapas Muara Kelas II A Padang. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait