SOLOK SELATAN, iNews.id - Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabara bersama JPU Kejari dan Dinkes memusnahkan 166 paket barang bukti sabu. Barang bukti ini dimusnahkan sebanyak 32,60 gram dengan nilai sekitar Rp60 juta.
Pemusnahan dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba Polres Solsel mengungkap tiga orang tersangka inisial AM (42) NK (46) dan YA (58). AM merupakan bandar yang berdomisili di Kota Padang dan YA seorang perempuan sebagai kurir di Solsel, begitu juga NK.
Barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara di blender dicampur air. Pelaku dijerat pasal-pasal UU tentang Narkotika.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait