Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Pasaman untuk melakukan pemungutan suara ulang(Foto: iNews.id)

PASAMAN, iNews.id - Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Pasaman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 Nagari Padang Gelugur, di Kecamatan Padang Gelugur. Hal ini disebabkan di TPS tersebut ada warga yang alamatnya tidak terdaftar namun dapat mencoblos di TPS tersebut. 

Berdasarkan surat saran tersebut, KPU Pasaman akan melakukan PSU pada tanggal 24 februari 2024 mendatang.

Produser: Kristo Suryokusumo


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network